Pembayaran TPG 2025 Disalurkan Langsung oleh Kemendikdasmen ke Rekening Guru

-

Sudah Salur Triwulan I untuk 11.355 guru dan Triwulan II untuk 11.316 orang

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru tahun anggaran 2025 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

“Perlu kami luruskan, sejak 2025 mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemerintah daerah. Semua sepenuhnya ditangani pusat. Daerah hanya berperan dalam memvalidasi data guru melalui aplikasi Simtun dan mengusulkan penerbitan SKTP bagi yang berstatus valid,” jelas Marthunis di Banda Aceh, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, ketentuan ini merujuk pada Pemendagri Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Mekanisme Penyaluran

ASN: melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen.

Non ASN: melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.

“Dengan aturan baru ini, tugas kami lebih kepada memastikan data guru benar dan valid. Sementara pembayaran sepenuhnya langsung dikendalikan oleh pusat,” ujar Marthunis.

Data Terkini

Hingga September 2025, jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam Simtun mencapai:

ASN: 13.090 orang

Non ASN: 1.743 orang

Dari jumlah tersebut, yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah:

ASN: 12.374 orang

Non ASN: 1.110 orang

Adapun realisasi pembayaran tunjangan profesi bagi ASN tercatat:

Triwulan I: 11.355 orang

Triwulan II: 11.316 orang

Sedangkan untuk periode Juli–Desember 2025, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung melalui data Dapodik yang diinput sekolah. Guru, kata Marthunis, bisa memantau statusnya secara langsung melalui aplikasi Info GTK.

Klarifikasi Isu

Terkait isu yang menyebutkan tunjangan profesi guru belum cair sejak Januari hingga September 2025, Marthunis menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Memang ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025. Untuk mereka, SP2D triwulan I sudah terbit pada 4 September, sementara triwulan II masih dalam proses. Semua ini bisa dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan,” terangnya.

Penegasan

Marthunis kembali mengingatkan agar para guru tidak termakan isu.

“Proses pembayaran sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat. Kami mengimbau para guru bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.

Jika ada guru yang belum menerima, ada beberapa penyebab, yaitu nomor rekening guru salah atau tidak valid dan status guru belum valid pada sistem informasi GTK milik Kemendikdasmen.

Disdik Aceh tetap berkomitmen mendampingi dan memastikan data valid agar hak guru tersalurkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.


#berita
SHARE :
LINK TERKAIT